Plug dan socket listrik (dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan colokan dan stop-kontak) 2 pin awalnya diciptakan oleh Harvey Hubbell dan dipatenkan pada tahun 1904. Karya Hubbell ini pun menjadi rujukan pembuatan plug dan socket setelahnya dan menjelang tahun 1915 penggunaannya semakin meluas, walaupun pada tahun-tahun 1920an peralatan rumah serta komersial masih menggunakan socket lampu jenis screw-base Edison.
Kemudian plug 3 pin diciptakan oleh Albert Büttner pada tahun 1926 dan mendapatkan hak paten dari badan paten jerman (DE 370538), karyanya tersebut dikenal dengan nama "schuko". Namun ada juga pencipta plug 3 pin ini, yaitu Philip F. Labre, semasa beliau masih menuntut ilmu di Sekolah Kejuruan Milwaukee (MSOE) dan mendapatkan hak paten dari amerika serikat pada 5 Juni 1928. Siapa pun penenmunya, penemuan plug atau colokan 3 pin ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa, karena memperhatikan aspek keselamatan manusia, sehingga plug atau colokan listrik jenis ini menjadi standar dihampir semua negara sampai saat ini.
Jenis-Jenis Plug dan Socket
Jenis-jenis plug dan socket diklasifikasikan berdasarkan tegangan dan frekuensi yang digunakan pada suatu negara, sehingga dapat dikatakan hanya ada dua jenis yang berdasarkan klasifikasi ini, yaitu:
• Untuk tegangan 110-220 volt pada frekuensi 60 hz
• Untuk tegangan 220-240 volt pada frekuensi 50 hz
ada juga beberapa negara yang menggunakan plug dan socket untuk keduanya, lihat peta penggunaan tegangan dan frekuensi listrik di dunia dibawah ini. (klik gambar untuk melihat peta lebih besar lagi)
Sedangkan berdasarkan pengamannya plug dan socket diklasifikasikan menjadi:
• Tanpa pembumian, ungrounded. Biasanya untuk plug yang 2 pin, dan menurut standar IEC merupakan class-II
• Dengan pembumian, Grounded. Biasanya untuk plug yang 3 pin, dan menurut standar IEC merupakan class-I
• Dengan pembumian dan sekering, Grounded and fuse. Biasanya untuk plug yang 3 pin.
Berdasarkan klasifikasi-klasifikasi diatas, maka plug dan socket setiap negara dapat berbeda-beda, dan secara umum jenis dan standar dari plug dan socket adalah:
1. Jenis A
• 2 pin dengan standar NEMA 1–15 (North American 15 A/125 V ungrounded)
plug jenis A juga dapat digunakan pada socket jenis B.
• JISC 8303, Class II (Japanese 15 A/100 V ungrounded) merupakan standar plug dan socket di jepang yang mirip dengan plug dan socket jenis A, dan juga harus lulus uji dari MITI (Ministry of International Trade and Industry) dan JIS (Japanese Industrial Standards).
Kemudian plug 3 pin diciptakan oleh Albert Büttner pada tahun 1926 dan mendapatkan hak paten dari badan paten jerman (DE 370538), karyanya tersebut dikenal dengan nama "schuko". Namun ada juga pencipta plug 3 pin ini, yaitu Philip F. Labre, semasa beliau masih menuntut ilmu di Sekolah Kejuruan Milwaukee (MSOE) dan mendapatkan hak paten dari amerika serikat pada 5 Juni 1928. Siapa pun penenmunya, penemuan plug atau colokan 3 pin ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa, karena memperhatikan aspek keselamatan manusia, sehingga plug atau colokan listrik jenis ini menjadi standar dihampir semua negara sampai saat ini.
Jenis-Jenis Plug dan Socket
Jenis-jenis plug dan socket diklasifikasikan berdasarkan tegangan dan frekuensi yang digunakan pada suatu negara, sehingga dapat dikatakan hanya ada dua jenis yang berdasarkan klasifikasi ini, yaitu:
• Untuk tegangan 110-220 volt pada frekuensi 60 hz
• Untuk tegangan 220-240 volt pada frekuensi 50 hz
ada juga beberapa negara yang menggunakan plug dan socket untuk keduanya, lihat peta penggunaan tegangan dan frekuensi listrik di dunia dibawah ini. (klik gambar untuk melihat peta lebih besar lagi)
Sedangkan berdasarkan pengamannya plug dan socket diklasifikasikan menjadi:
• Tanpa pembumian, ungrounded. Biasanya untuk plug yang 2 pin, dan menurut standar IEC merupakan class-II
• Dengan pembumian, Grounded. Biasanya untuk plug yang 3 pin, dan menurut standar IEC merupakan class-I
• Dengan pembumian dan sekering, Grounded and fuse. Biasanya untuk plug yang 3 pin.
Berdasarkan klasifikasi-klasifikasi diatas, maka plug dan socket setiap negara dapat berbeda-beda, dan secara umum jenis dan standar dari plug dan socket adalah:
1. Jenis A
• 2 pin dengan standar NEMA 1–15 (North American 15 A/125 V ungrounded)
plug jenis A juga dapat digunakan pada socket jenis B.
• JISC 8303, Class II (Japanese 15 A/100 V ungrounded) merupakan standar plug dan socket di jepang yang mirip dengan plug dan socket jenis A, dan juga harus lulus uji dari MITI (Ministry of International Trade and Industry) dan JIS (Japanese Industrial Standards).